Kamis, 26 Februari 2009

Pencemaran Minyak di Perairan Indonesia

By : Arief Wastono
Mahasiswa Geologi Unsoed
Pendahuluan
Laut merupakan suatu lahan yang kaya dengan sumber daya alam termasuk keanekaragaman sumber daya hayati yang kesemuanya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa 70% permukaan bumi ditutup oleh perairan/lautan dan lebih dari 90% kehidupan biomasa di planet bumi hidup di laut (UNEP, 2004). Oleh karenanya lautan merupakan bagian penting dari kelangsungan hidup manusia, kita dapat bayangkan jika lautan kita tercemar/rusak sehingga sebagian dari biomasa itu tercemar. Sementara 60% populasi manusia bumi ini tinggal di 60 km dari sebuah pantai yang sangat bergantung pada hasil laut. Oleh karenanya semua komponen negara bertanggungjawab dan wajib melestarikan kondisi dan keberadaan laut sesuai wujudnya termasuk didalamnya mencegah pencemaran.
Pencemaran laut diartikan sebagai adanya kotoran atau hasil buangan aktivitas makhluk hidup yang masuk ke daerah laut. Sumber dari pencemaran laut ini antara lain adalah tumpahan minyak, sisa damparan amunisi perang, buangan dan proses di kapal, buangan industri ke laut, proses pengeboran minyak di laut, buangan sampah dari transportasi darat melalui sungai, emisi transportasi laut dan buangan pestisida dari pertanian. Namun sumber utama pencemaran laut adalah berasal dari tumpahan minyak baik dari proses di kapal, pengeboran lepas pantai maupun akibat kecelakaan kapal. Polusi dari tumpahan minyak di laut merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut.
Badan Dunia Group of Expert on Scientific Aspects of Marine Pollution (GESAMP) mencatat sekitar 6,44 juta ton per tahun masuk kandungan hidrokarbon ke dalam perairan laut dunia [1].
Sumber tersebut antara lain: Transportasi laut sebesar 4,63 juta ton/tahun, instalasi pengeboran lepas pantai sebesar 0,18 juta ton/tahun dan sumber lain termasuk industri dan pemukiman sebesar 1,38 juta ton/tahun.

Tumpahan Minyak di Laut
Sumber dari tumpahan minyak di laut beragam sumbernya, tidak hanya berasal dari kecelakaan kapal tanker namun juga akibat beberapa operasi kapal dan bangunan lepas pantai.
Operasi Kapal Tanker
Produksi minyak dunia diperkirakan sebanyak 3 milyar ton/tahun dan setengahnya dikirimkan melalui laut. Setelah kapal tanker memuat minyak kargo, kapal pun membawa air ballast (sistem kestabilan kapal menggunakan mekanisme bongkar-muat air) yang biasanya ditempatkan dalam tangki slop. Sampai di pelabuhan bongkar, setelah proses bongkar selesai sisa muatan minyak dalam tangki dan juga air ballast yang kotor disalurkan ke dalam tangki slop. Tangki muatan yang telah kosong tadi dibersihkan dengan water jet, proses pembersihan tangki ini ditujukan untuk menjaga agar tangki diganti dengan air ballast baru untuk kebutuhan pada pelayaran selanjutnya. Hasil buangan dimana bercampur antara air dan minyak ini pun dialirkan ke dalam tangki slop. Sehingga di dalam tangki slop terdapat campuran minyak dan air. Sebelum kapal berlayar, bagian air dalam tangki slop harus dikosongkan dengan memompakannya ke tangki penampungan limbah di terminal atau dipompakan ke laut dan diganti dengan air ballast yang baru.
Tidak dapat disangkal buangan air yang dipompakan ke laut masih mengandung minyak dan ini akan berakibat pada pencemaran laut tempat terjadi bongkar muat kapal tanker.
Docking (Perbaikan/Perawatan Kapal)
Semua kapal secara periodik harus dilakukan reparasi termasuk pembersihan tangki dan lambung. Dalam proses docking semua sisa bahan bakar yang ada dalam tangki harus dikosongkan untuk mencegah terjadinya ledakan dan kebakaran. Dalam aturannya semua galangan kapal harus dilengkapi dengan tangki penampung limbah, namun pada kenyataannya banyak galangan kapal tidak memiliki fasilitas ini, sehingga buangan minyak langsung dipompakan ke laut. Tercatat pada tahun 1981 kurang lebih 30.000 ton minyak terbuang ke laut akibat proses docking ini [1].
Terminal Bongkar Muat Tengah Laut
Proses bongkar muat tanker bukan hanya dilakukan di pelabuhan, namun banyak juga dilakukan di tengah laut. Proses bongkar muat di terminal laut ini banyak menimbulkan resiko kecelakaan seperti pipa yang pecah, bocor maupun kecelakaan karena kesalahan manusia.
Bilga dan Tangki Bahan Bakar
Umumnya semua kapal memerlukan proses balas saat berlayar normal maupun saat cuaca buruk. Karena umumnya tangki ballast kapal digunakan untuk memuat kargo maka biasanya pihak kapal menggunakan juga tangki bahan bakar yang kosong untuk membawa air ballast tambahan. Saat cuaca buruk maka air balas tersebut dipompakan ke laut sementara air tersebut sudah bercampur dengan minyak. Selain air balas, juga dipompakan keluar adalah air bilga yang juga bercampur dengan minyak. Bilga adalah saluran buangan air, minyak, dan pelumas hasil proses mesin yang merupakan limbah.
Aturan Internasional mengatur bahwa buangan air bilga sebelum dipompakan ke laut harus masuk terlebih dahulu ke dalam separator, pemisah minyak dan air, namun pada kenyataannya banyak buangan bilga illegal yang tidak memenuhi aturan Internasional dibuang ke laut.
Scrapping Kapal
Proses scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua) ini banyak dilakukan di industri kapal di India dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Akibat proses ini banyak kandungan metal dan lainnya termasuk kandungan minyak yang terbuang ke laut. Diperkirakan sekitar 1.500 ton/tahun minyak yang terbuang ke laut akibat proses ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan setempat.
Kecelakaan Tanker
Beberapa penyebab kecelakaan tanker adalah kebocoran lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan. Beberapa kasus di perairan Selat Malaka adalah karena dangkalnya perairan, dimana kapal berada pada muatan penuh. Tercatat beberapa kasus kecelakaan besar di dunia antara lain pada 19 juli 1979 bocornya kapal tanker Atlantic Empress di perairan Tobacco yang menumpahkan minyak sebesar 287.000 ton ke laut. Tidak kalah besarnya adalah kasus terbakarnya kapal Haven pada tahun 1991 di perairan Genoa Italia, yang menumpahkan minyak sebesar 144.000 ton [1].

Catatan atas Kasus Tumpahan Minyak di Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan yang diapit oleh dua benua menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur perdagangan dan transportasi antar Negara. Banyak kapal-kapal pengangkut minyak maupun kargo barang yang melintasi perairan Indonesia yang menyebabkan negara kita sangat rentan terhadap polusi laut. Ditambah dengan posisi Indonesia sebagai penghasil minyak bumi, dimana di beberapa perairan dan pelabuhan Indonesia dijadikan sebagai terminal bongkar muat minyak bumi, termasuk juga bermunculannya bangunan pengeboran lepas pantai yang dapat menambah resiko tercemarnya perairan Indonesia. Karena itu di beberapa daerah yang terdapat terminal bongkar muat minyak di kategorikan oleh Pemerintah sebagai kawasan tingkat pencemaran tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Lampung dan Sulawesi Selatan. Tabel 1 memperlihatkan beberapa kasus pencemaran laut akibat tumpahan minyak di Indonesia.
Dari rentetan kejadian yang tercantum dalam tabel 1, kita dapat melihat bahwa kecenderungan terjadinya polusi laut akibat tumpahan minyak semakin meningkat. Akibat kejadian ini banyak nelayan kita yang tinggal di sekitar kejadian tidak dapat melaut untuk mencari ikan dan penghasilan mereka semakin menurun. Pencemaran laut ini mengakibatkan matinya ikan-ikan laut dan atau berpindahnya ikan-ikan dari lokasi pantai. Sementara nelayan kita hanya memiliki fasilitas penangkapan yang seadanya, kapal-kapal mereka tidak dapat menangkap ikan lebih jauh dari pantai. Ironisnya lagi tidak jarang aspirasi masyarakat yang berada disekitar kejadian seringkali tidak terwakili dalam hal rehabilitasi dan konpensasi.

Tabel 1. Beberapa Kasus Tumpahan Minyak di Perairan Indonesia
Selat Malaka
Kandasnya kapal tanker Showa Maru yang menumpahkan minyak sebesar 1 juta barel minyak solar
Selat Malaka
tabrakan kapal Isugawa Maru dengan Silver Palace
Pelabuhan Buleleng Bali
Kecelakaan kapal tanker Choya Maru pada Desember menumpahkan 300 ton bensin.
Pelabuhan Lhokseumawe
Bocornya kapal tanker Golden Win yang mengangkut 1500 kilo liter minyak tanah
Selat malaka
Tabrakan kapal tanker Ocean Blessing dan MT Nagasaki Spirit yang menumpahkan 13000 ton minyak
Selat Malaka
Kandasnya Kapal Tanker Maersk Navigator
Pelabuhan Cilacap
Tabrakan kapal tanker MV Bandar Ayu dengan Kapal Ikan Tanjung Permata III
Natuna
Tenggelamnya KM Batamas II yang memuat MFO
Selat Singapura
Kapal Orapin Global bertabrakan dengan kapal tanker Evoikos
Tanjung Priok
Kandasnya kapal Pertamina Supply No 27 yang memuat solar
Cilacap
Robeknya kapal tanker MT King Fisher dengan menumpahkan sekitar 4000 barel
Batam
Kandasnya MT Natuna Sea dan menumpahkan 4000 ton minyak mentah
Tegal-Cirebon
Tenggelamnya tanker Stedfast yang mengangkut 1200 ton limbah minyak
Kepulauan Seribu
Tergenangnya tumpahan minyak di perairan Kepulauan Seribu
Palembang
Tabrakan antara tongkang PLTU-I/PLN yang mengangkut 363 kiloliter IDF dengan kapal kargo An Giang. Menyebabkan sungai Musi di sekitar kota Palembang tercemar
Kepulauan Riau
Kapal tanker Vista Marine tenggelam akibat cuaca buruk dan menumpahkan limbah minyak dalam tangki slop sebanyak 200 ton
Cilacap
Tumpahan Minyak oleh MT Lucky Lady yang memuat Syria Crude Oil sebanyak 625044 barel. Volume minyak yang tumpah ke perairan adalah sekitar 8000 barel dan menyebar 5 km sepanjang pantai
Pantai Indramayu
Tumpahan Minyak mentah dari Pertamina UP VI Balongan, tumpahan ini merusak terumbu karang tempat pengasuhan ikan-ikan milik masyarakat sekitar
Balikpapan
Tumpahan minyak dari Perusahaan Total E dan P Indonesia, membuat nelayan sekitar tidak dapat melaut dalam beberapa waktu
Teluk ambon
Meledaknya kapal ikan MV Fu Yuan Fu F66 yang menyebabkan tumpahnya minyak ke perairan
Sumber: Mass Media dan Pustaka [4] [7]

Pencegahan dan Penanggulangan
Pemerintah dalam hal ini instansi terkait seperti KLH, Pariwisata, Pendidikan dan Kebudayaan, Perindustrian dan Perdagangan, DKP, TNI AL, Kepolisian Departemen Perhubungan, PERTAMINA dan Pemerintah Daerah menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan penanggulangan polusi laut ini. Banyak kasus-kasus seperti ini hanya menjadi catatan pemerintah tanpa penanggulangan tuntas. Sebagai contoh adalah kasus pencemaran di Pulau Seribu, dimana diketahui bahwa pencemaran ini sudah terjadi sejak tahun 2003 dan dalam kurun waktu 2003-2004 tercatat berlangsung 6 kali kejadian [2]. Namun sampai saat ini pemerintah belum mampu mengangkat kasus ini ke pengadilan untuk menghukum pelaku apalagi membayar ganti rugi kepada masyarakat sekitar. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dan kepolisian dalam menuntaskan suatu kasus. Penulis meyakini bahwa Indonesia memang tertinggal dari negara-negara lain dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana tumpahan minyak di laut ini. Penulis contohkan Jepang, dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana tumpahan minyak di laut, antara birokrasi, LSM, institusi penelitian dan masyarakat telah terintegrasi dengan baik. Kasus kandasnya kapal tanker milik Rusia Nakhodka (13.157 ton bermuatan 19.000 kilo liter heavy oil) pada Januari 1997 dapat dijadikan contoh keberhasilan negara ini dalam hal penanggulangan tumpahan minyak. Sekitar 6.240 kl tumpah di perairan Jepang dari Propinsi Shimane sampai Niigata. Seluruh aparat baik pemerintahan daerah dan pusat, pusat-pusat penelitian, universitas, LSM dan masyarakat bekerja keras saling membantu dalam penanggulangan bencana ini. Hanya dalam waktu 50 hari seluruh tumpahan dapat diselesaikan.

Diakui bahwa prosedur penanggulangan seperti: pemberitahuan bencana, evaluasi strategi penanggulangan, partisipasi unsur terkait termasuk masyarakat, teknis penanggulangan, komunikasi, koordinasi dan kesungguhan untuk melindungi laut dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat menjadi poin utama dalam penanggulangan bencana ini.
Untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan polusi laut akibat tumpahan minyak ini terdapat tiga faktor yang dapat dijadikan landasan yaitu
aspek legalitas
aspek perlengkapan
aspek koordinasi.
Aspek Legalitas
Suatu peraturan yang baik adalah peraturan yang tidak saja memenuhi persyaratan formal sebagai suatu peraturan, tetapi menimbulkan rasa keadilan dan kepatutan dan dilaksanakan/ditegakkan dalam kenyataan [3]. Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur jelas aspek-aspek pengelolaan dan sanksi bagi pelaku polusi di laut [6]. Namun pada kenyataan dilapangan, aparat hukum sangat sulit mencari bukti untuk dibawa ke pengadilan. Selain peraturan tentang lingkungan hidup juga tentang keselamatan dan pelayaran kapal diatur dalam UU No 21 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa setiap kapal yang beroperasi untuk melayani seluruh kegiatan transportasi laut harus berada dalam kondisi laik laut [5]. Dalam lingkup internasional, pada tahun 1954 badan maritim internasional (IMO, International Maritime Organization) menghasilkan konvensi internasional mengenai Pencegahan Pencemaran di Laut oleh Minyak (International Convention for the Prevention of Pollution of the Sea by Oil 1954), konvensi ini lalu diperbaharui pada tahun 1973 yang merupakan upaya awal dalam mengatasi dampak pencemaran di laut. Indonesia yang masuk dalam keanggotaan organisasi ini turut pula wajib melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh IMO. Menjadi tugas pemerintah dan segenap komponen masyarakat untuk menegakkan peraturan-peraturan tersebut.
Tugas pemerintah ini harus juga diimbangi dengan dua faktor yaitu pertama adanya fasilitas yang memungkinkan untuk bergerak dinamis, dalam hal ini mencari dan mengumpulkan data lapangan tentang penyebab-penyebab terjadinya suatu kasus pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak di laut dan kedua adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memadai.
Aspek Perlengkapan
Kita tahu bahwa pembersihan laut akibat tumpahan minyak sangat sulit dilakukan, baik dalam hal waktu, kerja yang terus menerus, maupun dalam hal segi biaya yang dibutuhkan. Tiga teknik yang direkomendasikan untuk penanggulangan tumpahan minyak ini yaitu penggunaan spraying chemical dispersants, pengoperasian slick-lickers, dan floating boom [1]. Sementara langkah selanjutnya adalah pembersihan total sisa-sisa minyak baik di permukaan laut ataupun di daerah pantai yang tercemar adalah dengan bioremediation seperti menyemprotkan nitrat dan phosphate ke tumpahan minyak untuk mempercepat kerja bakteri pengurai minyak serta menyemprotkan air/uap tekanan tinggi ke bagian tebing batu karang yang terkena tumpahan. Berkaitan dengan perlengkapan kapal, UU No 21/92 menyebutkan pula tentang perlengkapan kapal baik dalam operasi maupun penanggulangan kecelakaan (termasuk tumpahan minyak). Para produsen minyak dan gas bumi pun sudah memiliki protap (prosedur kerja) dan fasilitas penanggulangan tumpahan minyak yang cukup memadai untuk digunakan dalam penerapan Tier 1 (penanggulangan bencana tumpahan minyak yang terjadi dalam lingkup pelabuhan) dan Tier 2 (penanggulangan bencana tumpahan minyak yang terjadi diluar lingkungan pelabuhan). Penerapan Tier 2 dilakukan secara inter-connection dibawah koordinasi ADPEL (Administrasi Pelabuhan). Hal yang tidak kalah penting dalam aspek ini juga adalah pentingnya penguasaan prosedur dan teknik-teknik penanggulangan tumpahan minyak oleh pelaksana lapangan.
Aspek Koordinasi
Dalam hal penanggulangan polusi tumpahan minyak di laut, seluruh departemen/instansi terkait seperti yang disebutkan sebelumnya, LSM, dan unsur masyarakat harus dapat berkoordinasi untuk menanggulangi bahaya pencemaran ini. Koordinasi ini sangat penting dilakukan agar pencemaran yang terjadi dapat selesai diatasi sampai tuntas, dimana segenap komponen bahu membahu saling mengisi kekurangan dan saling tukar informasi. Beberapa tahun yang lalu Departemen Kelautan dan Perikanan memulai Gerakan Bersih pantai dan Laut (GBPL) sejak September 2003.
Gerakan ini bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan laut yang biru dan pantai yang bersih pada lokasi yang telah mengalami pencemaran. Dengan gerakan ini penulis juga mengharapkan bukan hanya didukung oleh pemerintah dan masyarakat, namun juga didukung oleh para pengusaha minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia.
Penutup
Menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga kelestarian lingkungan laut kita, karena sebagian masyarakat kita sangat bergantung pada laut ini. Pencemaran laut akibat tumpahan minyak kian waktu kian menjadi kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat atas kelanjutan laut kita dan ketersediaan lahan untuk hidup bagi nelayan kita. Oleh karenanya kegiatan monitoring dan kontrol menjadi sangat penting untuk mencegah dan menanggulangi bahaya pencemaran laut dari tumpahan minyak. Semua pihak instansi/departemen, LSM, TNI AL, Kepolisian harus melakukan koordinasi yang terus menerus. Upaya-upaya penanggulangan bencana tumpahan minyak di laut akan berjalan efektif manakala memenuhi tiga aspek yang telah dijelaskan diatas (legalitas, perlengkapan dan koordinasi) ditambah dengan ketersediaan anggaran dan pelatihan SDM berkelanjutan.








Referensi
✔ Clark R.B, 2003, Marine Pollution, Oxpord University Press, New York.
✔ Direktur Jenderal P2SDKP, 2004, Laporan Tahunan
✔ Husseyn Umar, 2003, Masalah Pembangunan dan Penegakan Hukum Kelautan di Indonesia, Seminar Pemberdayaan Perhubungan Laut Dalam Abad XXI, Jakarta.
✔ JICA-Dephub, 2002, The Study for The Maritime Safety Development Plan in Republic of Indonesia.
✔ Presiden RI, 1992, Undang-undang No. 21 Tentang Pelayaran
✔ Presiden RI, 1997, Undang-undang No. 23 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
✔ Sofyan, 2001, Desentralisai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Suatu Peluang dan Tantangan, Makalah Falsafah Sain, PPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar